Tahun 1960, terbentuk regulasi UU Pokok Agraria 1960 melalui UU No 56/1960. Regulasi tersebut ditetapkan pada tanggal 24 September 1960 dan kemudian ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional.
Kini menginjak 60 tahun sejak dicetuskannya UUPA 1960, namun permasalahan lahan menjadi hal utama yang kerap mengundang konflik agraria di negeri ini. Pemerintah pada dasarnya telah mencanangkan untuk menerapkan Reforma Agraria. Program tersebut
mulai digaungkan Kembali saat periode pertama kepemimpinan Presiden Joko Widodo tepatnya 2014-2019, bahkan saat ini pun reforma agraria masih menjadi political will pemerintah. Namun pada penerapannya, reforma agraria belum terbukti dapat mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan di Indonesia.
Mestinya di perayaan Hari Tani Nasional 2020 ini setidaknya beberapa tujuan reforma agraria sudah tercapai. Realitas saat ini berbanding terbalik dengan apa yang dicita-citakan, terutama mengenai ketimpangan penguasaan tanah yang menyebabkan terjadinya konflik agraria, dimana cenderung merugikan petani. Permasalahan pertanahan antara petani dan korporasi akhir-akhir ini banyak terungkap, diantaranya yang menimpah masyarakat adat Kinipan Kalimantan Tengah oleh PT Sawit Mandiri Lestari, peristiwa tewasnya dua petani oleh petugas keamanan PT. Arta Prigel di Desa Pagar Batu Kabupaten Lahat, kriminalisasi petani di Desa Rappang Polewali Mandar, kriminalisasi petani pak Bongku di Bengkalis oleh PT Arara Abadi.
Di sisi lain, pada tahun 2020 ini Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran di perkotaan. Kementerian Ketenagakerjaan mencatat per 27 Mei 2020 terdapat sebanyak 3,06 juta pekerja terkena PHK dan dirumahkan akibat Covid-19. Sedangkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia mencatat jumlah PHK akibat pandemi Covid-19 per Agustus 2020 sekitar 29 juta karyawan. Kondisi perkotaan yang semakin tidak berkompromi dengan pemenuhan kebutuhan manusia mendorong terjadinya ruralisasi, yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa.
Desa sebagai penyangga perekonomian negara yang berbasis pada sektor pertanian seperti mendapat angin segar. Namun, hal tersebut juga harus mendapatkan perhatian tersendiri, terutama bagi Kementerian-Kementerian terkait agar lonjakan penduduk di pedesaan dapat mendorong mengembangkan masyarakat yang mengarah kepada perbaikan ekonomi.
Khusunya Kementerian Pertanian, dukungan peningkatan produksi pangan dapat dilakukanmelalui alokasi pupuk, benih, alsintan dan teknologi pertanian lainnya dengen presentasi yang lebih besar dari tahun anggaran sebelumnya, selain itu, pelatihan dan penyuluhan dilakukan secara berkala untuk peningkatan kualitas SDM pertanian, adaptasi teknologi, terutama bagi mereka yang menjadi bagian dari proses ruralisasi.
Sebagai wujud kepedulian POPMASEPI terhadap pertanian Indonesia, telah kami terbitkan Tabloid POPMASEPI bertajuk “Suara Tani Edisi 1: Refleksi Hari Tani Nasional”. Tabloid ini memuat beberapa tulisan terbaik Padma dan Ksatria POPMASEPI dan Press Release diskusi POPMASEPI yang telah kami rilis sebelumnya dalam bentuk Podcast di Channel Youtube POPMASEPI.
Hari Tani Nasional memang telah terlewati, namu semangat perayaannya tak boleh mati!
Unduh file Tabloid POPMASEPI “Suara Tani Edisi 1: Refleksi Hari Tani Nasional” selengkapnya pada link di bawah ini!!!