Oleh: Asriandi, Universitas Hasanuddin Makassar
Berawal pada akhir tahun 2019 tepatnya bulan Desember, dunia dihebohkan dengan hadirnya sebuah fenomena yang telah merenggut puluhan ribu jiwa secara misterius. Fenomena ini dikenal dengan istilah pandemi atau sebuah wabah penyakit yang disebabkan oleh virus dan menular kebeberapa negara. Bahkan World Health Organization (WHO, 2020) mengartikan pandemi sebagai sebuah penyebaran penyakit ke seluruh dunia. Pandemi ini disebabkan oleh virus Sars-coV-2 yang menyebabkan penyakit Coronavirus Disease (COVID-19). Dari awal kemunculan pandemi COVID-19 sampai hari ini, telah menelan ratusan ribu korban jiwa di hampir seluruh negara di dunia dan sejak tanggal 30 Januari 2020, WHO telah menyatakan bahwa COVID-19 sebagai darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional (Dong et al., 2020).
Indonesia sendiri merupakan salah satu negara yang terdampak oleh pandemi COVID-19. Tepat pada tanggal 2 Maret 2020, presiden Joko Widodo mengumumkan penemuan kasus infeksi COVID-19 yang pertama di Indonesi. Berawal dari penemuan tersebut, kasus demi kasus terus meningkat, hingga pada bulan Juni 2020 mencapai 31.186 kasus terkonfirmasi dan 1.851 kasus meinggal (PHEOC Kemenkes RI, 2020). Tidak hanya menyebabkan kematian, kehadiran COVID-19 juga berdampak keberbagai aspek kehidupan manusia. Mulai dari kesehatan sampai pada aspek ssosial, politik dan ekonomi. Aspek ekonomi adalah sektor kedua dengan dampak terbesar setelah kesehatan. Hampir setiap sektor penunjang ekonomi mengalami penurunan pendapatan secara drastis dari sebelumnya, tanpa terkecuali sektor pertanian. Terputusnya akses akomodasi antara petani dengan pedagang, petani dengan konsumen, maupun petani dengan penyedia input pertanian. Penambahan kasus yang cukup signifikan dan merosotnya perekonomian negara, membuat pemerintah harus memutar otak lebih keras lagi untuk dapat menanggulangi penularan pandemi COVID-19 seminimal mungkin mengurangi risiko penularan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk memutus rantai penyebaran dari COVID-19 salah satunya sosial distancing. Sosial distancing merupakan serangkaian tindakan intervensi non farmasi yang dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit menular dengan menjaga jarak fisik antara satu orang dengan orang yang lain serta mengurangi jumlah orang yang melakukan kontak dekat satu sama lain. Salah satu bentuk penerapan sosial distancing adalah pembatasan sosial berskala besar atau yang kita kenal dengan istilah PSBB. Strategi ini dilakukan dengan membatasi akses masyarakat di wilayahnya masing- masing dan tidak diperkenankan untuk keluar dari wilayahnya, begitu pula yang ingin memasuki wilayah tersebut. Pelaksanaan PSBB ini di terapkan di daerah yang diduga terinfeksi COVID-19, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) pada pasal 1 bahwa “pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinveksi Corona Virus Disease (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).” Strategi PSBB yang membatasi akses masyarakat dari satu willayah ke wilayah lainnya, tidak banyak mengakomodir permasalahan ekonomi. Sementara diketahui bahwa ekonomi adalah aspek kedua dengan dampak terbesar setelah aspek kesehatan. Baik kesehatan maupun ekonomi merupakan persoalan hidup dan matinya suatu bangsa, sehingga kedua hal tersebut harus ditangani secara beriringan. Kemudian hadirlah konsep new normal.
New normal merupakan sebuah strategi untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Konsep new normal ini merupakan proses adaptasi untuk membudayakan pola hidup bersih dan sehat dengan rutin mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak aman dan menghindari kerumunan. Kebiasaan-kebiasaan tersebut adalah upaya untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, juga menjaga stabilitas ekonomi negara dengan tetap menjalankan aktivitas-aktivitas lainnya secara normal menggunakan tatanan atau aturan-aturan baru dalam konsepsi new normal. Meski belum berjalan secara maksimal, sektor ekonomi perlahan beroperasi kembali, termasuk pada sektor pertanian sebagai salah satu
penunjang ekonomi negara. Pertanian yang awalnya terkendala dibagian pengadaan input dan pemasaran yang orientasi aksesnya adalah desa ke kota ataupun sebaliknya selama penerapan PSBB, kini kembali dapat mengakses jalur tersebut dengan penerapan protokol kesehatan. Penerapan protokol kesehatan tentunya bukan tanpa cela melainkan hal tersebutlah yang paling memungkinkan untuk dilakukan demi menjaga stabilitas kehidupan ditengah pandemi COVID-19. Lebih banyak beraktivitas dari rumah merupakan pilihan yang paling bijak.
Persoalan yang kemudian hadir adalah bagaimana kita memperoleh ke butuhan sehari-hari, seperti kebutuhan makanan, jika kita lebih banyak beraktivitas dari rumah. Permasalahan tersebut dapat diatasi dengan mengembangkan pertanian di rumah masing-masing khususnya pertanian di perkotaan atau yang dikenal dengan istilah urban farming. Dimana, setiap rumah tangga mampu memproduksi kebutuhan makanan secara mandiri. Pertanian perkotaan ini merupakan kegiatan pertumbuhan, pengolahan dan distribusi pangan serta produk lainya melalui budidaya tanaman dan peternakan yang intesnif di perkotaan dan daerah sekitarnya, dan menggunakan (kembali) sumber daya alam dan limbah perkotaan, untuk memperoleh keragaman hasil panen dan hewan ternak (FAO, 2008). Penerapannya meliputi pertanian dan peternakan kecil- intensif, produksi pangan di perumahan, land sharing, taman-taman atap (rooftop gardens), rumah kaca di sekolah-sekolah, restoran yang terintegrasi dengan kebun, produksi pangan pada ruang publik, seta produksi sayur-sayuran dalam ruang vertikal (Hou et al, 2009) dan pengembangan hidroponik bisa menjadi alternatif dalam menerapkan urban farming di lahan yang sempit.
Selain pemenuhan kebutuhan pangan, pertanian perkotaan juga memberikan dampak positif bagi perekonomian, kondisi sosial masyarakat dan lingkungan. Adapun dampak positif yang diberikan terhadap perekonomian adalah stimulus penguatan ekonomi lokal berupa pembukaan lapangan kerja baru, peningkatan penghasilan masyarakat serta mengurangi kemiskinan. Dalam kondisi krisis ekonomi yang dialami indonesia akibat pandemi, pengembangan pertanian perkotaan secara terpadu akan memberikan manfaat besar, tidak hanya pada pemenuhan kebutuhan pangan ataupun penyerapan tenaga kerja tetapi juga peningkatan pendapatan masyarakat kota. Sesuai dengan apa yang dikemukakan
oleh Setiawan dan Rahmi (2004) bahwa apabila masyarakat kota mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri, akan lebih banyak uang masyarakat kota digunakan untuk kepentingan lain seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan.
Sedangkan dampak yang diberikan pada lingkungan yakni, konservasi sumber daya tanah dan air, memperbaiki kualitas udara, menciptakan iklim mikro yang sehat, dan memberikan keindahan karena pertanian perkotaan sangat memperhatikan estetika (Blyth dan Menagh, 2006). Dampak positif lain yang diberikan terhadap lingkungan adalah adanya peranan yang dimainkan secara signifikan dalm penghijauan kota, dan penigkatan kualitas iklim mikro kota, dengan pemanfaatan kembali sampah organik dan mengurangi pengguanaan energi secara berlebihan (De Zeeuw, 2011). Ditengah tatanan kehidupan baru di era new normal ini, urban farming merupakan solusi konkret dalam upaya menumbuhkan kebiasaan hidup bersih dan sehat serta menajaga keberlangsungan ekonomi maupun lingkungan agar tetap dalam kondisi stabil.
DAFTAR PUSTAKA
Blyth, A and L. Menagh. 2006. From Rooftop to Restaurant : A University Cafe Fed By A Rooftop Garden. The Canadian Organic Grower. P 50-56 www.cog.ca
De Zeeuw, H. 2011. Cities, climate change and Urban Agriculture Magazine 25:39-42.
Dong Y, Mo X, Hu Y, et al. (2020). Epidemiologi of COVID-19 Among Children in China. American Academy of Pediatrics, DOI: 10.1542/peds.2020- 0702.
FAO, 2008. Urban Agriculture Committe of the CFSC, 2003.
Hou J, Johnson JM and Lawson LJ. 2009. Greening Cities, Growing Communities: Learning from Seattle’s Urban Community Gardens. Seattle, WA: University of Washington Press.
Kementrian Kesehatan RI. (2020). Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease. Direktorat Jendral Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 1-136.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Viru Disease (COVID-19) pada pasal 1.
Setiawan, B. Dan D>H Rahmi. Ketahanan Pangan, Lapangan Kerja dan Keberlanjutan Kota : Studi Pertanian Kota di Enam Kota di Indonesia. 2004. Warta Penelitian Universitas Gajah Mada (edisi khusus). Hal 34-42.
World Health Organization. 2020. „WHO What is a pandemic?‟, World Health Organization