PERNYATAAN SIKAP HARI TANI NASIONAL 2021

Tanggal 24 September setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Tani Nasional (HTN). Sejarah Hari Tani Nasional bermula pada tahun 1960, yaitu Pada 1960 Presiden Soekarno mengesahkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, atau disebut Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Berselang tiga tahun, melalui Keputusan Presiden No. 169/1963, Soekarno menetapkan 24 September sebagai Hari Tani, hari kemenangan bagi rakyat tani Indonesia dan lahirnya UUPA. Sebab secara filosofis UUPA bertujuan menggantikan hukum agraria kolonial, menghapuskan sisa-sisa feodalisme dan meletakan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum tani. Kebijakan ini menjadi harapan untuk melempangkan jalan menuju masyarakat adil dan makmur dan menandakan pentingnya peran dan posisi petani sebagai entitas pembangunan Bangsa.

Berdasarkan perkembangan pertanian dalam konteks kekinian, masih terdapat permasalahan-permasalahan yang juga turut mempengaruhi nasib petani menjadi semakin tidak menentu. Permasalahan seperti reforma agraria yang tak kujung usai, Kartu Tani, Food Estate yang masih hangat diperbincangkan, dan permasalahan lainnya.

Berdasarkan permasalahan yang telah dikaji, POPMASEPI (Perhimpunan Organiasasi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian Indonesia) menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Menuntut pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan agraria
2. Mendesak pemerintah agar mengkaji kembali Karti Tani
3. Mendesak pemerintah mengevaluasi serta mengkaji kembali permasalahan food estate.
Baca selengkapnya pada dokumen di bawah ini!

Please wait while flipbook is loading. For more related info, FAQs and issues please refer to DearFlip WordPress Flipbook Plugin Help documentation.

Leave a Reply