PERNYATAAN SIKAP AKSI MAY DAY – POPMASEPI


Salam Profesi!!

POPMASEPI! Jaya!

Assalamu’alaikum Wr. Wb

Pada awal tahun 2020, masyarakat dunia dihantui pandemi Corona Virus Desiase 2019 atau Covid-19. Covid-19 merupakan jenis virus Corona terbaru yang muncul pada akhir 2019 di Wuhan, Tiongkok. Dalam waktu yang singkat, virus ini cepat mewabah ke berbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Di Indonesia, deteksi adanya Covid-19 pertama diumumkan pada 2 Maret dengan korban 2 orang warga kota Depok. Sejak  kasus pertama diumumkan, terjadi peningkatan angka pasien positif Corona dari waktu ke waktu. Hingga 29 April 2020, pemerintah melalui badan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah mengumumkan sebanyak 9.771 pasien positif Corona tersebar di wilayah Indonesia, 784 diantaranya meninggal dunia dan yang sembuh sebanyak 1.391 orang.

Bencana pandemi Covid-19 berdampak langsung terhadap berbagai aspek kehidupan yang saling berkaitan, yakni sosial, ekonomi, politik, hukum serta pertanian. Fakta lapangan menunujakkan munculnya berbagai polemik publik yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah dalam merespon wabah Covid-19. Penerapan Social Distancing dan Physical Distancing yang digerakan dengan himbauan “dirumah aja” mengakibatkan beberapa jenis profesi terpaksa berhenti berjalan, serta adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan, ada juga yang dirumahkan. Hal tersebut memiliki efek domino yang kompleks yaitu, memperlebar angka pengangguran yang pastinya berbanding lurus terhadap angka kemiskinan, keterbatasan akses ekonomi rumah tangga terhadap pangan, ancaman kesehatan dan berpotensi memicu terjadinya kejahatan guna memenuhi kebutuhan primer.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 20 April 2020, tercatat2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan dikenakan PHK berimbas dari pandemic Covid-19. Rincian dari data tersebut, sektor formal sebanyak 1.304.777 pekerja dirumahkan dari 43.690 perusahaan, sedangkan yang terkena PHK mencapai 241.43` pekerja dari 41.236 perusahaan. Untuk sektor informal, tercatat sebanyak 538.385 orang kehilangan pekerjaan dari 31.444 perusahaan UMKM.

Dalam merespon hal tersebut, pemerintah sejauh ini mengandalkan program Kartu Prakerja, rencananya para peserta yang terdaftar akan memperoleh bantuan uang senilai Rp3.550.000 untuk biaya pelatihan dan insentif. Namun sejauh ini hasilnya belum  terlihat, malah menimbulkan permasalahan baru yang cukup ramai dibicarakan khalayak, yakni pengunduran diri 2 staff khusus millenial Presiden ditengah kegentingan yang haus akan ide kaum muda. Pemerintah juga masih dalam tahap menggodok skema pemberian insentif bagi pekerja korban PHK. Rencananya besaran insentif yang akan diberikan kepada pekerja korban PHK per orang sebesar Rp1.000.000 sampai 5.000.000 per 3 bulan. Ini merupakan langkah yang tepat, mestinya lebih dipercepat dan dipertegas, karena kebutuhan yang mendesak tidak kompromi terhadap waktu yang panjang.

Dalam menghadapi bencana pandemi, ketersediaan pangan merupakan hal yang sangat mendasar dengan tetap memperhatikan pilar-pilar ketahanan pangan. Dalam menjabarkan langkah Pemerintah Pusat untuk penanganan Covid-19 yang berkenan dengan pangan, Kementerian Pertanian telah merumuskan 5 strategi. Pertama, penyediaan bahan pangan pokok untuk 267 juta masyarakat Indonesia, terutama beras dan jagung. Kedua, percepatan ekspor komoditas strategis dalam mendukung keberlanjutan ekonomi. Ketiga, sosialisasi kepada petani dan petugas pertanian untuk melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai standar WHO dan pemerintah. Keempat, pengembangan pasar tani di setiap provinsi, optimalisasi pangan lokal, koordinasi infrastruktur logistik dan e-marketing. Kelima, program padat karya agar sasaran pembangunan pertanian dicapai dan masyarakat langsung menerima dana tunai.

Bercermin pada substansialnya kedudukan pangan, maka langkah penanganan bencana Covid-19 yang dilakukan Kementerian Pertanian tersebut sifatnya terlalu umum, belum memperlihatkan suatu strategi jitu yang sebanding dengan bencana besar yang saat ini melanda. Selain itu, fokus kinerja dominan mengarah ke aspek hilir yang sebenarnya bisa diintervensi oleh kementerian dan lembaga lain. Padahal yang harus menjadi prioritas yaitu berkenan dengan sektor produksi dan keamanan pangan.

Ditengah pandemi ini, pemerintah masih berhasrat untuk melanjutkan sidang pembahasan Omnibus Law. Dari dalam Omnibus Law terdapat 11 Klaster pembahasan dan berdampak pada 79 UU yang akan direvisi. Sektor ketenagakerjaan dan pertanahan paling sering menjadi polemik. Di klaster pembahasan ketenagakerjaan, tidak adanya kepastian kerja tercermin dari outsourcing & kerja kontrak seumur hidup tanpa batas, PHK bisa dilakukan dengan mudah, TKA buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan berpotensi bisa masuk di indonesia. Di sektor pertanahan, pasal 44 UU nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di ubah dalam omnibus law : Tanah-tanah yang sudah ditetapkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan dilarang dialihfungsikan. Untuk tujuan proyek pembangunan dan kepentingan umum dapat dialihfungsikan dan justru akan berdampak kehidupan sosial masyarakat tani, berdampak pada lingkungan, penggusuran dan tindakan kriminalisasi terhadap masyarakat akan meluas. Inilah beberapa alasan kenapa Omnibus Law membahayakan bagi buruh dan petani.

Pandemi Covid-19 juga berpotensi menimbulkan krisis kemanusiaan di tengah masyarakat yang selama ini mengklaim diri memiliki kepribadian budi luhur. Di berbagai daerah muncul sikap penolakan terhadap jenazah Covid-19, pengucilan terhadap tenaga medis, dan bahaya laten aksi pencurian dan penjarahan sedang menanti apabila wabah berkepanjangan tanpa solusi yang berarti.

Berdasarkan hasil kajian dan diskusi mengenai kondisi sosial ekonomi pertanian yang terjadi saat ini, POPMASEPI menyatakan sikap sebagai bagian dari upaya melawan pandemi. Adapun pernyataan sikapnya sebagai berikut:

  1. Mendesak pemerintah agar bergerak cepat dan tepat dalam mengatasi permasalahan PHK dan pekerja dirumahkan yang angkanya terus
  2. Dalam upaya memperkuat ketahanan pangan ditengah pandemi: 1). Perlu adanya singkronisasi data antara Kementerian Pertanian, Bulog dan Kementerian Perdagangan terkait kepastian stok pangan. 2). Kementerian Pertanian harus memberikan perhatian lebih kepada petani komoditas yang mengalami kelangkan untuk meningkatkan produktivitas. Intervensinya bisa melalui peningkatan subsidi pupuk dengan penyaluran yang tepat sasaran, serta optimalisasi
  3. Mendesak pemerintah untuk membatalkan pembahasaan RUU Cipta Kerja, dan tetap menguatkan fokus terhadap penanganan pandemi Covid-19.
  4. Menghimbau kepada seluruh rakyat untuk bergotong-royong, saling menguatkan satu sama lain sebagai perwujudan dari rasa kemanusiaan.

Demikian penyampaian dari kami, setiap upaya penanganan sekiranya dilakukan secara optimal dan tegas oleh pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, mulai dari rana konsep hingga emplementasi, maka yakin sungguh dalam tempo yang singkat Indonesia akan menjumpai kemenangan dalam pertempuran melawan Covid-19. Sebab saat ini, kemenangan merupakan satu-satunya harapan dari kita semua.

 

Wassalamu’alaikun Wr. Wb

TTD:

Perhimpunan Organisasi Profesi Mahasiswa Sosial Ekonomi Pertanian Indonesia

 

File PDF Pernyataan Sikap Aksi May Day POPMASEPI secara lengkap dapat anda download di sini: RILIS AKSI MAY DAY POPMASEPI

Leave a Reply