Sebuah pandemic kembali melanda dunia. Virus covid-19 menjadi fenomena yang segera menyebarluas dan dampaknya sangat besar untuk semua negara di dunia. Indonesia menjadi salah satu negara terdampak covid-19. Terkait fenomena covid-19 ada beberapa dampak untuk pertanian di Indonesia. Covid-19 mengganggu sistem pangan Indonesia. Lapangan kerja di sektor pertanian diprediksi berkurang sebesar 4,87% dan pasokan pertanian domestic berkurang sebesar 6,20%. Impor sektor pertanian diprediksi akan menurun sebesar 17,11%, sementara harga impor pertanian diprediksi akan meningkat sebesar 1,20% pada 2020 dan sebesar 2,42% pada tahun 2022. Dengan berkurangnya pasokan domestik dan impor, kelangkaan pokok dan inflasi harga pangan dimungkinkan akan terjadi. Salah satu penyebab kelangkaan pangan tersebut adalah terhambatnya distribusi bahan pokok di seluruh Indonesia.
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 memberikan panduan mengenai pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh pemerintah daerah dan menjabarkan sektor usaha apa saja yang bisa tetap beroperasi selama adanya pembatasan. Termasuk di dalamnya industri pemrosesan, distribusi, dan retail pangan. “Unit-unit produksi dengan proses berkelanjutan” harus mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 mengklarifikasi bahwa izin yang dimaksud adalah izin “operasional dan mobilitas” kegiatan industri, yang dapat diajukan secara online dan berlaku untuk semua industri, termasuk makanan dan minuman. Pelaksanaan PSBB telah menyebabkan gangguan pada transportasi logistik. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 melarang perjalanan darat, laut, dan udara ke dan dari area zona merah penularan Covid-19 antara 14 April hingga 31 Mei guna mencegah eksodus besar-besaran sepanjang libur Hari Raya Idul Fitri (Kementerian Perhubungan, 2020).
Di tengah penyebaran virus Covid-19, rantai pasokan mengalami gangguan yang sangat signifikan karena adanya pengurangan kapasitas untuk memproses, penutupan jalan dan pelabuhan, dan pembatasan transportasi, yang memperlambat produksi pertanian dan distribusi pangan dari produsen ke konsumen. Adanya Check point di beberapa titik pemeriksaan transportasi membuat logistic bahan pokok harus antre untuk melakukan pengecekan. Penumpukan akibat antrean logistic menyebabkan kelangkaan pasokan bahan pokok ke setiap daerah maupun kota terutama di zona merah seperti DKI Jakarta. Selain kebijakan PSBB, pemerintah juga menerapkan pembatasan tambahan, contohnya di DKI Jakarta yang mewajibkan penutupan fasilitas kerja selama 14 hari. Lalu penutupan pasar swalayan dan pasar tradisional apabila terdapat kasus covid-19. Pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemerintah tentu dapat mempengaruhi ketersediaannya bahan pokok di seluruh Indonesia.
Melihat situasi dan kondisi yang ada, pemerintah harus cermat menangani setiap sektor di masa pandemi covid-19 khususnya sektor pertanian. Pemerintah harus focus menjaga kestabilan ketersediaan pangan di seluruh Indonesia. Pemerintah harus segera memperhatikan masalah pendistribusian bahan pokok .Perlu adanya kebijakan dari pemerintah untuk mengatasi kelangkaan bahan pokok akibat pelaksanaan PSBB yang bermaksud mengendalikan virus covid-19. Perlu adanya evaluasi terkait pelaksanaan PSBB dan pembatasan tambahan yang sudah diterapkan pemerintah. Kementrian Perindustrian dan Kementrian perhubungan harus bekerjasama agar pasokan bahan pokok tidak terlambat sampai di tangan masyarakat. Kementerian Pertanian, perlu memberikan dukungan ekstra untuk menjaga rantai pasokan pertanian tetap berjalan dengan menyediakan upaya proteksi kesehatan di pelabuhan, kantor bea dan cukai, karantina, fasilitas pemrosesan, dan fasilitas penyimpanan dengan pendingin. Fasilitas-fasilitas tersebut harus dilengkapi dengan upaya perlindungan yang memadai seperti masker dan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizers untuk melindungi para pekerja. Hal tersebut akan memastikan aliran pokok dan pertanian akan terus berjalan sebaik mungkin tanpa membahayakan para pekerja yang mendukung rantai pasokan penting ini.
Pemerintah merupakan pemeran utama di setiap kebijakan untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19. Di sisi lain kebijakan pemerintah juga harus memperhatikan sektor pertanian supaya tidak terjadi kelangkaan bahan pokok dan pendistribusian bahan pokok bisa sampai ke tangan masyarakat. Perlu adanya kerja sama pemerintah dalam menangani setiap sektor di masa pandemic covid-19. Dukungan dari masyarakat juga dibutuhkan. Diharapkan masyarakat juga tertib mengikuti kebijakan yang sudah dibuat oleh pemerintah. Kebijakan pemerintah tidak akan membuahkan hasil jika semua elemen tidak berkontribusi mendukung dan melaksanakan kebijakan tersebut.
Oleh: Daniel Sochinafao Christian (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Pustaka:
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia 2020. Daftar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan Daftar Negatif Investasi. http://www.bkpm-jpn.com/en/indonesia-standard-industrial-classification-and-negative-investment-list/. Diakses pada 21 Mei 2020 pukul 20.56
Kementerian Kesehatan. 2020. “Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019”. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135220/permenkes-no-9-tahun-202. Diakses pada 21 Mei 2020 pukul 21.15
Patunru Arianto, Galuh Octania, Pingkan Audrine. 2020.“Penanganan Gangguan Rantai Pasok Pangan di Masa Pembatasan Sosial terkait Pandemi Covid-19” CIPS (Center for Indonesian Police Studies) (Halaman 40-48)