Oleh :
Annisa’ul Fadlilah
(Universitas KH. A. Wahab Habullah) Jombang, JL. Garuda No. 9 Tambakberas
Jombang
Ulfadhilaannisa@gmail.com
Sektor pertanian merupakan pilar utama pembangunan perekonomian
Indonesia dikarenakan hampir seluruh kegiatan perekonomian Indonesia berpusat pada sektor pertanian. Dalam rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2012, ketahanan pangan merupakan salah satu prioritas utama bagi pemerintah, oleh
karena itu sektor pertanian sangat berkontribusi besar terhadap terwujudnya
ketahanan pangan. Dibalik besarnya kontribusi pertanian dalam perekonomian
negara Indonesia, masih terdapat permasalahan terkait permodalan. Namun
permasalahan permodalan tersebut membuat para petani memutuskan enggan meminjam modal pada lembaga keuangan apapun dan hanya bergantung pada kucuran dari pemerintah setempat, sehingga perkembangannya masih dinilai
kurang. Padahal dengan ketersediaan modal membuat para petani dapat lebih
mudah dalam meluaskan dan mengembangkan usaha tani nya. Secara umum, poin-poin permasalahan permodalan pertanian mencakup: Klaim KUR yang sulit karena prosesnya tidak sederhana. Perbankan tidak mau menyalurkan kredit karena tidak
memiliki jaminan, penghasilan tetap, dan sertifikat kepemilikan tanah. Penyaluran
bantuan ke kelompok tani yang tidak tepat. Dan berbagai permasalahan lainnya
seperti rendahnya tingkat pendidikan para petan.
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk mengatasi permasalahan
tersebut sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan petani adalah dengan menerapkan fasilitasi pertanian yang dirangkum dalam “Mitra Tani”, Mitra tani menerapkan konsep digitalisasi dan pendampingan bagi para petani, dengan melibatkan peran dari petani, lembaga kelompok tani, investor, dan lembaga keuangan bank sebagai bentuk upaya dalam mewujudkan pembangunan ekonomi berkelanjutan. Alasan menggunakan sektor pertanian sebagai objek dalam konsep ini adalah dengan mengopimalisasi sektor pertanian dapat membantu mendukung
perekonomian nasional terutama menjadi pemasok bahan pangan dan menyumbang
devisa negara melalui ekspor komoditas nonmigas, serta sebagian besar
penghasilan rakyat Indonesia bergantung kepada sektor pertanian.
Konsep mitra tani ini adalah dengan memfasilitasi para petani agar lebih
mudah untuk mendapatkan pembiayaan dan memudahkan dalam pemasaran
dengan menggunakan konsep Peer to Peer (P2P) lending berbasis syahriah yang
merupakan penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung dengan menggunakan sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet (Darman, 2019). P2P Lending Syariah sudah diatur oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan pembiayaan berbasis teknologi
informasi berdasarkan prinsip syahriah sehingga legalitasnya sudah terjamin dan
tidak perlu khawatir riba.
Dalam konsep ini akan diwujudkan dalam bentuk aplikasi atau platform
marketplace yang dapat diakses secara online sebagai media promosi, karena
menurut data survei dari Assosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) menyatakan bahwa lebih dari setengah penduduk di Indonesia terhubung ke internet. Sebanyak 48% pengguna intrenet di Indonesia melakukan pencarian
barang dan jasa melalui online, 46% pengguna mengunjungi toko online, sebanyak 34% melakukan transaksi online via komputer dan laptob, dan 33% melakukan transaksi online menggunakan perangkat mobile seperti smartphone. (Mohammad Trio Febriyantoro dan Debby Arisandi, 2018), sehingga dengan media promosi melalu digital akan menjadi pilihan terbaik dan akan berjalan lebih efektif dan
efisien.
Dalam platform tersebut akan dicantumkan beberapa fitur meliputi profile, jenis dan laporan-laporan keuangan yang dapat mengidentifikasi profit usaha petani dan beberapa fitur tambahan lainnya sehingga para investor dapat menganalisis kelayakan usaha tani tersebut sebagai pertimbangan untuk menginvestasikan dananya. Kerjasama ini dilakukan dengan akad Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet antara pihak petani dan pihak investor yang dilakukan melalui perantara bank syariah. Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet, merupakan konsep penyaluran langsung dana mudharabah kepada para pelaksana usahanya. Pencatatan transaksinya di Bank Syariah dan dilakukan secara off balance sheet,
karena transaksi ini tidak dicatat dalam neraca bank, tetapi hanya dicatat dalam
rekening administratif saja.
Dalam mitra tani ini memaksimalkan fungsi dari kelompok tani dengan
dibantu para generasi muda untuk pelaksanaannya, karena rata-rata petani di Indonesia sudah berumur tua dengan tingkat pendidikan yang rendah maka akan sulit bila langsung diajarkan mengenai penerapan digitalisasi, sehingga kelompok tani akan berperan sebagai perantara untuk para petani dalam memanfaatkan konsep peer to peer ini. Dalam penerapannya kelompok tani akan bekerjasama dengan Bank Syariah terlebih dahulu sebagai Financial Intermediary, kemudian dilakukan penjaringan petani dengan beberapa tahapan yaitu pendataan, sosialisasi, pendaftaran, dan menjadi mitra dan selanjutnya penjaringan investor yang akan
menyalurkan dananya kepada petani mitra.
Dalam implementasinya, mitra tani akan melibatkan integritas dari beberapa
pihak, meliputi : petani, kelompok tani, pemerintah desa, dan kementrian pertanian, dengan rincian sebagai berikut: petani, sebagai objek atau produsen dari sektor pertanian (pangan, sayur, buah, perkebunan, ternak, perikanan), kelompok tani, sebagai fasilitator untuk membantu dan memudahkan petani, pemerintah desa, untuk membantu dalam penjaringan atau pendataan petani sekaligus memberi izin dan legalitas atas mitra tani, kementrian pertanian, berperan dalam memberikan edukasi kepada para anggota mitra mengenai bibit unggul, insektisida, pupuk sehingga hasil panen yang dihasilkan akan lebih berkualitas dan bernilai jual tinggi .
Dalam pelaksanaannya mitra tani ini akan memberikan banyak manfaat,
disamping meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani, mitra tani ini juga
berperan dalam meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, membuka lowongan pekerjaan, pengajuan dana mudah dan tidak memerlukan syarat yan rumit, meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi yang dibarengi dengan promosi berbasis digital sehingga produk dapat bersaing di pasar lokal maupun global, yang secara tidak langsung akan berdampak pada pemulihan membangunan ekonomi di
Indonesia.
Kesimpulan dari konsep Mitra tani ini adalah mitra tani berperan sebagai
solusi kemudahan dalam pembiayaan usaha tani di Indonesia sehingga para petani dapat dengan mudah untuk mengembangkan usaha taninya, dengan menerapkan konsep Peer to Peer (P2P) lending syariah akad Mudharabah Muqayyadah Of Balance Sheet antara pihak petani dan pihak investor yang dilakukan melalui perantara bank syariah dengan memaksimalkan fungsi dari kelompok tani sebagai fasilitator para anggota mitra tani. Dalam pengimplementasiannya mitra tani
memerlukan integritas dari beberapa pihak meliputi petani, kelompok tani,
pemerintah desa, kementrian pertanian. Dalam penerapannya mitra tani akan
berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan petani tanpa
mengorbankan peluang atau kemampuan generasi mendatang sehingga terwujudlah
pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Daftar Pustaka
Darma Yanti, Puji. 2019. “Implementasi Akad Mudharabah Muqayyadah Off
Balance Sheet Bank Syahriah Mandiri Menurut Muamalah” Skripsi.
Lampung Utara.
Fatwa. Dewan Syahriah Nasional-Majelis Ulama’ Indonesia. No. 117/DSNMUI/II/2018. “Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi
Berdasarkan Prinsisp Syahriah” Jakarta Pusat.
https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/20566
https://www.liputan6.com/bisnis/read/4993477/mengenal-pendanaan-peer-topeer-p2p-syariah-yang-aman-dan-mudah