Press Release Kajian Online Kastrad, 24 April 2020
24 Apri 2020- Bidang Kajian Strategi dan Advokasi (Kastrad) POPMASEPI DPP telah melakukan Kajian Online ke-tiga melalui WhatsApp Group dengan Saudara Afgan Fadila (Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani USU) sebagai Pemantik dan saudara M. Faih Aqil Munawar (Staff Kastrad DPP) sebagai Moderator. Tema diskusi kali ini adalah “Hak Asasi petani : Sebuah Refleksi (dalam memeringati hari Hak Asasi Petani)”. Diskusi dimulai pada pukul 15.30 hingga 17.04 WIB diikuti sejumlah 257 peserta.
Diskusi dimulai dengan pengantar dari saudara Faqih mengenai Deklarasi Hak Asasi Petani Indonesia yang telah digaungkan pada tanggal 20 April 2020 lalu, pada konferensi Nasional yang diselenggarak oleh SPI, KOMNAS HAM, serta organisasi-organisasi petani lainnya. Dua tahun yang lalu deklarasi hak asasi petani dan orang yang bekerja di pedesaan (Union Nations Declaration on the Right of Peasent and Other People Working in Rudal Areas {UNDROP}) di tetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Saudara Faqih kemudian melampirkan slide yang akan dibawakan oleh pemantik.
Pemantik menjelaskan bahwa momentum yang membuat perjuangan hak asasi petani dapat masuk ke PBB ialah pada saat krisis pangan pada tahun 2008. PBB membentuk satuan tugas untuk mengatasi krisis pangan, yang mana La Via Campesina (LVC) termasuk di dalamnya. LVC memanfaakan wadah tersebut menjadi sarana perjungan hak asasi petani.
Kelompok kerja tersebut berlangsung sebanyak 5 kali dari tahun 2013 hingga 2018. Setelah kelompok kerja terakhir, Dewan HAM dan Majelis Umum PBB mengadopsi hak asasi petani yang saat disebut sebagai United Nations Declaration on the Rights of Peasants and Other People Working in Rural Areas atau disingkat UNDROP. Tindak anjut dari UNDRO ialah membentuk lembaga khusus di PBB yang mengawasi permasalahan HAM global, serta lembaga khusus di ASEAN untuk regional, serta bagaimana UNDROP dapat dijadikan sebagai peraturan dan perundang-undangan nasional.
Para pemuda memiiki peran yang krusia dalam merealisasikan deklarasi Hak Asasi Petani agar tidak menjadi ceremonial belaka. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain, terlibat langsung dalam proses kampanye perlawanan ataupun advokasinya, hingga membuat penelitian-penelitan terkati hak asasi petani ataupun evaluasi kebijakan. Masih banyak “PR” dalam aspek implementasinya, dimana rakyat atau petani dituntut untuk terus mengawasinya.
Langkah stratergis untuk pemenuhan hak asasi petani secara total dapat dimulai dengan mengawasi implementasi dari kebijakan-kebijakan yang berpihak pada pemenuhan hak asasi petani, membuat pendidikan, pelatihan atau diseminasi bagi masyarakat ataupun pemerintah, atau yang lebih strategis yaitu dengan menyadarkan petani mengenai apa saja hak-hak mereka.
Oleh : Nabila Salsabil (KASTRAD DPP POPMASEPI)