DILEMA KARANTINA WILAYAH & DARURAT SIPIL

30 hari sudah Indonesia menghadapi Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID – 19), dimulai sejak 2 Maret 2020 diumumkan 2 korban di daerah Depok terjangkit COVID – 19. Segala macam bentuk penanggulangan pun dilakukan agar Virus yang baru ditemukan pertama kali pada akhir 2019 di Wuhan, Tiongkok ini tidak menyebar dan memakan korban banyak seperti yang terjadi di negara – negara lain.

Akan tetapi situasi dan kondisi berkata lain, pemerintah pusat sejak mengumumkan kasus pertama COVID – 19 di dalam negeri, malah sibuk mencari cara dan mempersiapkan ramuan khusus agar perekonomian nasional tetap stabil. Padahal jika melihat data yang dilansir dari covid19.kemkes.go.id yang merupakan ruang informasi dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, mengumumkan tertanggal 01 April 2020 ada 1.528 kasus konfirmasi positif COVID-19, diantaranya 81 sembuh dan 136 meninggal, artinya ada peningkatan yang signifikan dari hari ke hari sejak wabah ini masuk ke Indonesia.

Penanggulangan dari Pemerintah Pusat terkait penyebaran pandemi ini pun terkesan cukup lambat, melihat situasi sekarang ini yang kian serius serta sudah banyaknya pasien yang gugur, Pemerintah hanya menggaungkan himbauan #dirumahaja tanpa memberikan keterangan dan penjelasan pasti mengenai nasib pekerja upah harian atau semacamnya. Dalam hal ini terlihat bahwa kesiapan dalam menanggulangi dan meredam kecemasan masyarakat tidak efektif oleh pemerintah, adanya kecemasan terhadap penyeberan yang kian cepat, hingga panic buying yang menyebabkan ketersediaan bahan pokok menipis begitu cepat.

Belakangan banyak cuitan baik di social media maupun berita yang disiarkan di televisi mengenai langkah taktis yang  didorong oleh keinginan masyarakat agar pemerintah pusat menerapkan sistem lockdown atau masa karantina, melihat beberapa negara yang berhasil menekan angka penyebaran pandemi ini dengan menerapkan sistem lockdown. Akan tetapi hal itu dihiraukan oleh sang pemangku jabatan, beliau lebih memilih menerapkan Darurat Sipil yang dijelaskan dalam Perppu Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya, keamanan atau ketertiban hukum diseluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Secara tidak langsung negara menyiapkan alat kelengkapannya untuk berperang melawan orang, bukan melawan penyakit, sungguh amat keliru kebijakan yang diterapkan, padahal jika Darurat Sipil berjalan secara tidak langsung distribusi bahan pangan turut terhenti, dikarenakan Darurat Sipil tidak memberikan jaminan kepada masyarakat dalam bentuk apapun. Hal ini sungguh kontradiksi jika pemerintah pusat menerapkan Karantina Wilayah yang dijelaskan dalam UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara. Kemudian dalam hal ini Karantina Wilayah Pemerintah Pusat, melibatkan pemerintah daerah, dan pihak terkait bertanggung jawab atas kebutuhan hidup dasar orang dan makanan ternak.

Terlihat bahwa Negara hari ini tidak menjalankan kewajibannya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia yang tertera dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945.

Oleh : Fadhilah Akbar (Sekretaris 1 MPA POPMASEPI)

Pustaka :

https://covid19.kemkes.go.id/

Ini Beda Karantina Wilayah vs Darurat Sipil https://news.detik.com/berita/d-4959760/ini-beda-karantina-wilayah-vs-darurat-sipil/3

Leave a Reply